Nasional

UKW PWI Pusat Digelar 28-29 September, Dr Firdaus Komar: UKW Mandiri Akomodir Anggota PWI yang Belum Sempat Ikut

Dr Suprapto Sastro Atmojo (kiri) dan Dr Firdaus Komar MSi (foto.net/dok PWI Pusat).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sebagai kewajiban bagi LUKW PWI, Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat, Dr Firdaus Komar MSi, pada hari Rabu 11 September 2024 menyebutkan telah menyerahkan secara resmi buku pedoman LUKW PWI kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Dr Suprapto Sastro Atmojo, yang juga Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights).

Buku tersebut diberikan ke Dewan Pers dan telah diterima oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.

“Atas izin dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, UKW mandiri mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” demikian ungkap Dr Firdaus Komar MSi, dilansir dari harian merapi (11/9).

Lanjut Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, menegaskan, surat telah disampaikan ke pengurus dan anggota PWI di daerah. Teknis pendaftaran juga tinggal "scan barkot" yang dilampirkan dalam surat tersebut.

Mengenai persiapan UKW, Direktorat Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI siap digelar 28-29 September 2024, di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat.

Terkait syarat dan ketentuan mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan. PWI menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi.

Calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat.

Pengurus dan anggota PWI wajib mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), wajib mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar